Ini Kata Asripan Nani Soal Perda Pajak dan Retibusi Serta Pemukiman Kumuh

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu telah menetapkan duab Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (22/11/2023).

Kedua Ranperdan yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr Drs Hi Asripan Nani, memberikan apresiasi kepada Ketua, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kotamobagu atas kerja kerasnya menyusun dua Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah bekerja keras membahas Ranperda ini menjadi Perda,” ucap Asripan.

Menurutnya, Kedua Perda tersebut, merupakan Payung Hukum yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting dan sangat strategis mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

“Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, dimana Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,”.

Penulis: */Gito Simbala

 

Comment