Ini yang Dimaksud Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, baru-baru ini melaksanakan sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.

Apa itu Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko? Hasil penelusuran mediaotabuan.co di goegle, Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko adalah Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengedepankan prinsip “Trust but Verify“ yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha, dalam arti Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha dengan memberikan berbagai kemudahan.

Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Meike Sompotan mengatakan, kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha di Kota Kotamobagu iin bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang berbagai peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal.

“Kegiatan ini, merupakan salah satu tindak lanjut kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengendalian terhadap aktivitas penanaman modal di Kota Kotamobagu yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kota Kotamobagu. Ini juga untuk meningkatkan kegiatan usaha di Kota Kotamobagu,” tukasnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment