Tak Ikut Apel Kerja Perdana Pemkot Kotamobagu Disanksi

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar Apel Kerja Perdana Tahun 2024 di Eks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) di Bukit Ilongkow, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (04/01/2024).

Apel tersebut, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan Tenaga Harian Lepas (THL), perangakt desa dan kelurahan dijajaran Pemkot Kotamobagu untuk hadir.

Bagi ASN Pemkot Kotamobagu yang tidak hadir tampa keterangan pada Apel Kerja Perdana Tahun 2024 yang dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, akan diberi sanksi.

Hal itu ditegaskan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatiah (BKPP) Kota Kotamobagu, Ivone Patricia Rundengan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Dedy Afandi Iman, ketika dikonformasi mediatotabuan.co, diselah-selah pelaksanaan Apel Kerja Perdana tersebut.

“Iya, bagi ASN yang tidak ikut Apel Kerja Perdana Tahun 2024 ini, akan diberi sanksi tegas, berupa pemotongan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), apalagi begi mereka yang tidak ikut tampa keterangan,” tegasnya.

Menrutnya, Apel Kerja Perdana ini wajib diikuti selain karena sudah bukan lagi libur, juga karena untuk mendengarkan arahan pimpinan terkait dengan program kerja tahun 2024 ini.

“Sanksi ini untuk menegakkan disiplin ASN, sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment