Diduga Curi Sepeda Motor, Wak Jawa Mendekam di Sel Tahanan Polsek Prapat Janji

MEDIATOTABUAN, ASAHAN – Diduga mencuri sepeda motor, Wak Jawa harus mendekam di sel tahanan Polsek Prapat Janji Polres Asahan.

Terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prapat Janji Polres Asahan di wilayah Kabupaten Batubara.

Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian, pada Senin 26 Februari 2024 lalu, sekira pukul 09.00 Wib, di rumah Jhoneppi Simanjuntak, warga Dusun III Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Menurut Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar, aksi dugaan pencurian sepeda motor tersebut, berawal dari korban selesai menyadap pohon aren, lalu langsung pulang ke rumahnya.

Kemudian pada saat di dalam rumah, korban melihat 1 unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Sehingga, ia bertanya kepada saksi EBS (tetangga), apakah ada orang masuk ke dalam rumah miliknya.

“Saksi menjawab, bahwa melihat pelaku S alias Wak Jawa berjalan kearah rumahnya dan membawa sepeda motor tersebut,” terang Kapolsek Prapat Janji, Sabtu (9/3/2024).

Maka atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Prapat Janji pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024.

“Tidak menunggu lama, pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib, penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kabupaten Batu Bara,” sebut kapolsek.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Prapat Janji melalukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Benar saja, personil mengetahui keberadaan dan langsung mengamankan pelaku di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125,” pungkas Kapolsek.***

Comment