Pemkot Kotamobagu Keluarkan “Surat Sakti” Pembayaran THR

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan “Surat Sakti” untuk meningkatkan kesejatreaan para pekerja (buru) di Kota Kotamobagu.

Surat Sakti atau surat edaran Nomor 003/SETDA-KK/143/III/2024 perihal Himbauan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 ini ditujukan kepada Pimpinan dan Pengurus Perusahaan, BUMN,BUMD, se-Kota Kotamobagu.

Surat edaran tertanggal 20 Maret 2024 itu, ditandatanggani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH ME.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Johan Sofyan Boulu SE MM, ketika dikonfinrasi, membenrakan adanya surat edaran dari Pemkot Kotamobagu terkait pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 tersebut.

“Iya, sudah ada surat edara dari Pemkot Kotamobagu terkait imbauan pembayaran THR Keagamaan dari perusahaan, BUMN, BUMD kepada karyawan atau buru,” akunya.

Lanjutnya Sofyan, surarrt edaran tersebut, merupakan tindak lanjut dari terbutnya surat edaran dari Kementerian Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

“Atas dasar sudar edaran dari Kemenaker dan Pemerintah Provinsi Sulut, Pemkot Kotamobagu mengelaurkan surat edaran tersebut,” jelasnya.

Penulis: Gito Simbala

Ini selengkapnya isi surat edaran Pemkot Kotamobagu :

 

(Sumber Data: Disperinaker Kotamobagu)

Comment