Bupati Asahan H. Surya Lantik 505 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Formasi 2023

MEDIATOTABUAN, ASAHAN – Bupati Asahan H. Surya, BSc mengambil sumpah janji dan pelantikan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan, formasi 2023, Selasa (26/3/2024).

Pelantikan ini dilaksanakan di aula Melati kantor bupati Asahan dan dihadiri sekretaris daerah kepala kantor regional VI BKN Medan, para asisten, OPD, kepala bank Sumut cabang Kisaran dan tamu lainnya.

Kepala BKPSDM Asahan Nazaruddin, SH melaporkan pengangkatan PPPK ini sesuai dengan surat keputusan bupati Asahan nomor 100.3.3.2-26-5.2 tahun 2024.

SK itu berisi tentang pengangkatan PPPK tenaga guru dan kesehatan di lingkup Pemkab Asahan.

Nazaruddin juga melaporkan, jumlah formasi PPPK Formasi 2023, sebanyak 505 orang, yang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu.

Dengan rincian tenaga guru sebanyak 357 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 148 orang.

Kepala BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S. Si, M. Si meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan.

Ia juga berharap, PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemkab Asahan dapat terwujud.

Sementara bupati Asahan mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya.

Kelulusan mereka adalah hasil kerja keras sendiri. Untuk itu harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT Tuhan yang Maha Esa.

“Oleh karena itu saya minta kepada saudara semua untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja, sudah ditandatangani,” kata bupati.

“Antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PPPK. Dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian,” tegasnya.

Tambah bupati, untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib pelaksanaan tugas.

“Kepada saudara saudari setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada bupati untuk pindah dari unit kerja ini ke unit kerja lain, karena tempat saudara saat ini adalah formasi yang saudara lamar,” tegasnya.

“Dan jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak bupati agar dimutasi, karena apabila melakukan hal tersebut maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK,” tegasna lagi.

“Karena itu sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional,” kata bupati.

Terakhir bupati berharap, dengan pengangkatan ini dapat membuat para PPPK bertekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.

Melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan sehat, Asahan cerdas, infrastruktur kuat, Asahan religius, lingkungan berbasis partisipatif dan Asahan go wisata.***

Comment