mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot SAg MSi, meminta dinas atau instansi terkait Pemkot Kotamobagu untuk memastikan jika hak karyawan perusahaan diberikan.
“Saya minta agar instansi terkait segera turun ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi perusahaan jelang lebaran ini,” pintah Jusran, Senin (01/04/2024).
Anggota Fraksi PKB DPRD Kotamobagu ini mengatakan, hak karyawan jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, harus diberikan perusahaan sebagaimana Surat Edaran dari Kementrian Tenaga Kerja dan Trasmingarsi.
“Ini sudah ada ada dasarnya. Yakni surat edaran dari kementeriaan tenaga kerja, yang diperkuat surat eddaran dari Guberbur Sulut, Pemkot Kotamobagu dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kejra Kota Kotamobagu,” tutur Ketua DPC PKB Kota Kotamobagu ini.
Lanjutnya, jik ada perusahaan yang kedapatan mengabaikan hak karyawannya (THR Keagamaan) tersebut, maka lansung diberi sanksi.
Penulis: Gito Simbala






Comment