Bawaslu Bolmong Mitigasi Permasalahan Selama Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

MEDIATOTABUAN, BOLMONG – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan pengawasan secara intensif menggunakan metode pengawasan melekat dan uji petik.

Hal ini dalam rangka memastikan pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih sesuai prosedur dan menjamin keakuratan data pemilih.

Tujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah selama proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih (Coklit).

Untuk mencegah pelanggaran prosedur dan kerawanan selama proses Coklit, Bawaslu Bolmong melakukan berbagai langkah pencegahan sejak dini.

Langkah-langkah tersebut meliputi imbauan, sosialisasi, dan edukasi kepada pemilih melalui berbagai saluran seperti media sosial, tatap muka, flyer, serta koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya.

Selain itu, Bawaslu juga melibatkan pengawasan partisipatif dan melakukan publikasi serta saran perbaikan secara langsung.

Hingga akhir masa Coklit pada 24 Juli 2024, Bawaslu Bolmong mengidentifikasi dua klaster utama masalah; Pertama pengawasan prosedur pelaksanaan coklit, kepada jumlah Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit namun belum ditempeli stiker.

Hasil yang diperoleh di Desa Tudu Aog Baru, Kecamatan Bilalang, terdapat 3 KK yang telah dicoklit tetapi belum ditempelkan stiker. Penelusuran menunjukkan bahwa pemilih meminta Pantarlih untuk tidak menempelkan stiker di rumahnya.

Sedangkan jumlah KK yang sudah dicoklit dan ditempel stiker; Total KK yang telah dicoklit dan ditempelkan stiker mencapai 79.505 KK.

Kecamatan-kecamatan dengan jumlah KK yang dicoklit di atas 5.000 meliputi Lolak, Poigar, Lolayan, Passi Barat, Bolaang, Dumoga Timur, Dumoga Utara, dan Dumoga Barat. Selain itu, Bawaslu juga mengawasi integritas petugas Pantarlih, menemukan dua kasus di Kecamatan Poigar di mana petugas tercatat sebagai anggota partai politik.

Kemudian pengawasan terhadap kejadian khusus, di Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang: Wajib pilih Nonce U. Hena yang telah dicoklit tidak dilakukan penyesuaian data.

Panwaslu Kecamatan Sangtombolang telah menerbitkan surat saran perbaikan kepada PPK yang telah ditindaklanjuti.

Dan di Desa Motabang, Kecamatan Lolak, terdapat kasus wajib pilih dengan dua data berbeda dalam dokumen DP4. Saran perbaikanpun telah diberikan secara lisan untuk menyesuaikan data KK yang baru.

Begitupun di Desa Baturapa, Kecamatan Lolak, ditemukan pemilih dibawah umur dicoklit oleh Pantarlih. Perbedaan dalam NIK dan KK ditemukan, dan saran perbaikan telah diberikan kepada PPS.

Comment