Pun, di Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak, pemilih yang tidak dikenal diidentifikasi, dan saran perbaikan diberikan untuk memastikan data yang akurat.
Kasus serupa di Desa Bilalang III Utara, Kecamatan Bilalang, pemilih disabilitas yang sebelumnya terdaftar sebagai disabilitas ternyata tidak lagi sesuai kategori, dan saran perbaikan telah diberikan dan ditindaklanjuti.
Lain lagi di Desa Serasi, Kecamatan Dumoga, pemilih yang masih hidup terdaftar sebagai meninggal menurut Disdukcapil. Saran perbaikan diberikan untuk memastikan pembaruan data.
Akhirnya, Bawaslu Bolmong, menindak lanjuti dan saran perbaikan, antara lain menyampaikan saran perbaikan secara lisan dan tulisan kepada KPU terkait ketidaksesuaian prosedur Coklit.
Kemudian melakukan koordinasi dengan KPU dan stakeholder untuk mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih. Berikut, ada evaluasi pengawasan pencocokan dan penelitian di tingkat Panwas Kecamatan.

Pada rekapitulasi, saran perbaikan yang dikeluarkan di masing-masing tingkatan pengawasan. Sampai pada inventarisasi laporan hasil pengawasan (LHP) sub tahapan pencocokan dan penelitian.
Langkah mengimbau kepada masyarakat pun dilakukan, untuk mengecek status pemilih dan menghubungi Posko Kawal Hak Pilih jika ditemukan masalah.
“Selama pengawasan sub tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Bawaslu Bolmong telah mengeluarkan saran perbaikan diberbagai tingkatan untuk memastikan akurasi dan integritas daftar pemilih,” kata Akim Mokoagow (Pimpinan Bawaslu Bolmong), Selasa (30/7/2024).***
Advertorial






Comment