MEDIATOTABUAN.CO – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering, berhasil menangkap 4 orang pelaku.
Dari 4 pelaku tersebut, terdiri dari 3 kasus yang berbeda. 2 orang terlibat kasus ganja yakni R (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan yang satu lagi adalah FK alias OP (51) warga Kota Depok, Provinsi Jawa Tengah.
“Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka Z (33) warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara dengan kasus pengantar sabu ke Tebing Tinggi sebanyak 12 kg,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (8/8/2024) saat menggelar Konfrensi Pers di halaman tengah Mapolres Asahan.
Sedangkan untuk kasus yang lainnya adalah TYR (35) warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara sebagai perantara atau makelar penjualan sabu sebanyak 1 Kg,” sambungnya.
Lanjutnya, seperti yang dijelaskan dalam berita sebelumnya, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.
Saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Air Baru Asahan mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar hingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat.
“Namun saat itu, Kata Kapolres, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau,” jelas Kapolres.
Selain itu, setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat. Pelaku R mengakui bahwa dirinya bersama seorang temannya berinisial OP yang sempat melarikan diri.
“Tak butuh waktu lama, Polisi langsung memburu FK alias OP dan telah berhasil ditangkap pada Kamis (25/7/2024) di Kota Banda Aceh,” imbunya.
Kapolres juga menyebutkan, terkait kasus 12 Kg sabu, pelaku Z telah berulangkali bekerjasama dengan transporter atau pengantar narkotika jenis sabu keluar wilayah Tanjungbalai dan Asahan.
“Oleh karena informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Asahan melalukan pengamatan pada Jumat 26 Juli 2024 lalu, dan melihat seorang laki-laki membawa kotak berwarna hitam di semak rumput yang ada di belakang rumah Pelaku Z,” tuturnya.
Masih Kapolres, tim langsung mengepung rumah pelaku dan menangkap pelaku. Tim juga menemukan handphone, disaat diperiksa terdapat isi chatting WhatsApp antara pelaku Z dengan seorang berinisial P yang isinya tentang lokasi penyimpanan barang bukti jenis sabu.
Selanjutnya, tim menemukan sebuah tas koper warna hitam yang berisikan 11 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan warna hijau coklat dan sebungkus plastik teh Cina merek Do Hong Poo Tea warna merah putih yang semuanya berisi sabu di semak rumput tadi.
“Saat diinterogasi, Pelaku Z mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seorang berinisial R yang diantar oleh seorang berinisial P kepada Pelaku Z untuk diantarkan ke wilayah Tebing Tinggi dengan upah lima juta rupiah perkilogram. Pelaku Z juga mengakui bahwa sebelumnya pada tahun lalu telah berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak sembilan bungkus dengan berat sembilan kilogram dan diupah sebesar empat puluh lima juta rupiah oleh inisial R dengan cara menyicil,” bebernya.
Sementara itu, untuk kasus yang ketiga dengan pelaku inisial TYR seorang residivis kasus narkotika jenis sabu tertangkap di Jalan Asuhan, Lingkungan IV, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada Rabu (31/7/2024).
Kapolres juga menerangkan, berawal dari adanya informasi bahwa ada seorang residivis pidana narkotika jenis sabu akan melakukan transaksi penjualan jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Lalu tim Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan mengintai serta melakukan penyisiran. Didapati pelaku TYR sedang berada di teras rumah bersama satu orang laki-laki, disaat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap TYR dan seorang laki-laki lainnya melarikan diri. Dari tangan pelaku TYR, kita berhasil mengamankan sebungkus plastik bewarna kuning yang berisi sebungkus plastik warna putih gambar ikan yang berisikan narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres lagi.
Ditambahkannya, polisi juga mendapati handphone pelaku dan terdapat percakapan di aplikasi masengger antara pelaku TYR dengan seseorang inisial DAZ (pemilik barang) dan juga seorang inisial R selaku pengantar barang.
Mereka bersepakat untuk menjual dan mencari pembeli dengan janji upahan sebesar Rp4 juta terhadap pelaku TYR dari Inisial DAZ jika barang laku dijual.
Keempat pelaku dari tiga kasus tindak pidana narkotika tersebut telah diamankan di Mapolres Asahan. “Untuk pelaku R dan OP dari kasus ganja, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” cetus Kapolres. ***
Comment