MEDIATOTABUAN, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menegaskan jika terbukti ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau P3K yang terlibat politik praktis, akab diberi sanksi.
Hal tersebut ditegas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) saat Coffe Morning bersama Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Minggu (13/10/2024).
“Netralitas ASN dalam Pilwako 2024 tidak bisa ditawar. Kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Jika terlibat dan terbukti, akan saya beri sanksi,” tegasnya dengan nada serius.
Menurutnya, netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 Nevember 2024 ini.
“Laporkan kepada saya jika ada ASN yang tidak netral. Ini tidak main-main,” ujarnya.
Selain isu netralitas ASN, Abdullah dan Forkopimda juga membahas pengamanan selama debat kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 serta penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Diskusi ini dilakukan untuk memastikan Pilwako berjalan aman dan tertib.
Acara tersebut juga diselingi dengan penarikan undian Gebyar Sadar Pajak 2024, sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Gebyar ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, S.E., Sekretaris Bawaslu Kota Kotamobagu, Herdy Dayoh, S.Sos., serta sejumlah pejabat dan wartawan.
Penulis: */Gito Simbala






Comment