Diduga Jaringan Pengedar Narkoba, Polres Bitung Tangkap Dua Pria Dan Amankan Empat Paket Shabu

BITUNG – Polres Kota Bitung melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus melakukan perang dan memberantas peredaran narkotika di Kota Bitung.

Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya satuan yang dikomandani oleh Iptu Trivo Datukramat, SH, MH menangkap dua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis shabu sekaligus mengamankan 4 paket Shabu yang disimpan oleh kedua tersangka.

Kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka berawal pada hari Jumat (14/3/2015) sekitar jam 19.00 Wita, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu di tempat kos kompleks Sarikelapa, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, bersama KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan Penyelidikan.

Benar saja, pada pukul 20.30 Wita, Tim berhasil mengamankan lelaki berinisial AC (22 Tahun) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang, beserta temannya berinisial AMS (23 tahun) seorang lelaki pengangguran dan keduanya warga Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.

Dari interogasi yang dilakukan oleh tim, keduanya mengakui bahwa benar memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu.

Setelah melakukan interogasi, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di tempat Kos kompleks Sarikelapa.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga jenis shabu yang diselipkan di belakang Silicon Handphone, pembungkus bekas rokok merek Marlboro, serta 2 (dua) Pireks.

Seusai melakukan penggeledahan di tempat ini, selanjutnya tim melakukan hal yang sama di rumah lelaki AMS di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga, dan ditemukan 1 (satu) paket yang juga diduga narkoba jenis shabu.

Dari penemuan dua paket ini, tim kembali melakukan pengembangan dan interogasi terhadap AC, dan diakuinya masih ada dua paket bersama satu buah timbangan digital yang disimpan di rumah temannya di komplek Colombo, Kelurahan Bitung Barat Dua.

Menurut pengakuan AMS, barang haram jenis shabu tersebut dipesan dari perempuan berinisial Y, yang berdomisili di Kota Palu, dan cara mereka berkomunikasi yaitu dengan aplikasi WhatsApp, serta pembayarannya dilakukan dengan cara top up melalui aplikasi  Dana dengan nominal Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Untuk narkoba, dikirim melalui angkutan darat menggunakan bus penumpang “Harvest” Palu – Manado, tujuan terminal Malalayang. Selanjutnya setelah paket tiba di terminal Malalayang, langsung dijemput oleh AC dan AMS.

Kepada media ini, Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat, SH, MH membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua pelaku yang dimaksud.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bitung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya dikenakan pasal 112 Undang-Undang Narkotika tahun 2009,” tegasnya seraya menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Kota Bitung tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika di kota Bitung.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di kota Bitung”, pungkasnya.(YodieR)

Comment