Mediatotabuan.co, Bolmong – Jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijiriah dan guna mencegah terjadinya gratifikasi, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, menandatangai Surat Edaran Nomor 700/INSPT/01/47/III/2025.
Surata tertanggal 18 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya ini, menegaskan jika pejabat dan seluruh ASN serta PPPK di jajaran Pemerintaah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatannya.
“Saya mengingatkan jika penerimaan gratifikasi dapat berimplikasi hukum, maka dengan adanya surat ini, seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow, diimbau untuk menolak pemberian dari pihak mana pun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka,” tegas Yusra.
Ia juga mengimbau sekalgus mengajak seluruh pejabat, ASN dan PPPK dijajaran Pemkab Bolmong, untuk menjaga integritasnya.
“Saya berharap seluruh pejabat dan ASN mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbaunya.
Sebagai langkah pengendalian, penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima. Laporan tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang jelas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bolaang Mongondow, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan, yaitu:
1.Tidak Menerima Gratifikasi
ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah, uang, fasilitas, atau bentuk pemberian lain dari masyarakat, rekanan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan jabatan mereka, terutama dalam rangka perayaan hari raya.
2. Wajib melaporkan jika tidak dapat menolak
Jika terdapat gratifikasi yang sulit ditolak karena alasan tertentu, penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
3. Menolak permintaan sumbangan dari bawahan atau masyarakat
Pimpinan instansi dan pegawai pemerintah dilarang meminta atau mengumpulkan sumbangan dari bawahan, masyarakat, maupun pihak lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
4. Menjaga independensi dalam pelaksanaan tugas
Pejabat dan ASN diminta untuk menjaga integritas serta tidak terpengaruh oleh gratifikasi dalam pengambilan keputusan dan pelayanan publik.
5. Sosialisasi dan pengawasan
Para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan pimpinan unit kerja wajib menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
6. Sanksi bagi Pelanaggar
Pegawai yang tetap menerima gratifikasi tanpa melaporkannya akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diproses hukum jika terbukti merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang dilarang.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Penulis: */Gito Simbala






Comment