Disperinaker Kotamobagu Terima Laporan Karyawan Diduga Korban Pemutusan Kontrak

Kotamobagu – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, menerima laporan karyawan diduga korban pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan ia berkerja, Selasa (20/05/2025).

Karyawan yang melapor tersebut yakni Frendi Santi (29). Ia merupakan seorang karyawan PT. Timur Jaya Dayatama, distributor resmi produk Wings di wilayah Kotamobagu.

Dirinya diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempat ia mengabdi selama lima tahun itu.

Ia tak terima dengan pemutusan hubungan kerja ini, untuk itu, Frendi resmi melaporkan perusahaan itu ke Disperinakertrans Kota Kotamobagu.

Frendi Santi menuturkan, jika dirinya diberhentikan secara mendadak tanpa menerima surat peringatan, evaluasi resmi, atau pemberitahuan tertulis sebelumnya.

“Saya sudah bekerja dengan loyalitas penuh selama lima tahun. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan begitu saja. Tidak ada surat resmi, hanya pemberitahuan lisan. Malam itu juga saya diminta tanda tangan surat pemberhentian,” ungkapnya dengan nanda kecewa.

Yang membuat Frendi semakin heran adalah alasan yang disampaikan oleh pihak HRD yakni performa kerjanya dianggap menurun.

Padahal, menurut Frendi, data evaluasi internal perusahaan justru menunjukkan bahwa kinerjanya masih di atas sejumlah rekan kerja lainnya.

“Kalau alasan pemberhentian karena penyalahgunaan keuangan atau ketidakhadiran, saya bisa terima. Tapi ini hanya soal performa yang katanya menurun, padahal data dari grup evaluasi kami justru tidak menunjukkan itu. Saya bukan yang terendah,” tambah Frendi.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofyan Boulu mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita sudah menerima laporan, dan akan kita tindaklanjuti,” tukasnya.***

Penulis: Gito Simbala

Comment