Bolmong – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah melayangkan surat penghentian aktivitas tambang illegal yang berloasi di Oboi Desa Pusian, Kecamatan Domoga, Kabupaten Bolmong.
Hal ini, disampaikan Kepala DLH Bolmong, Aldi Pudul, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas, Erni Tungkagi, Jumat (25/07/2025).
“Iya, kami dari dinas telah menyurat terlait penghentian aktivitas tambang di lokasi Oboi,” ungkap Erni Tungkagi.
Lanjutnya, surat penghantian aktivitas tambang di lokasi Oboi tersebut, dilanyangkan sejak beberapa bulan lalu.
“Aktivitas tambang di Oboi itu, bisa dikatakan illegal karena tidak ada ijin, dan surat penghentian aktivitas tambang di lokasi Oboi tersebut, sudah dilayangkan sejak antara bulan Maret atau April 2025,” tutur Erni Tungkagi.
Saat disingung siapa pelaku aktivitas tambang di lokasi Oboi, mantan aktivis HMI Cabang Bolmong ini, menegaskan jika pelakunya tidak jelas.
“Tidak jelas, masalahnya jika ada ijin, maka tahu kalua siapa yang bertangungjawab. Tapi yang jelas surat dari DLH Bolmong itu diterima waktu itu bernama BB (inisial),” tuturnya.
Ia pun kata Erny Tungkagi, akan kembali mengkorcek apakah DLH Bolmong telah kembali melayangkan surat penghentian aktivitas tambang di lokasi Oboi tersebu.
“Saya akan cek dulu apa sudah kembali menyurat atau belum,” tukasnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment