KOTAMOBAGU – Pedagang kaki lima Jalan Kartini, masih menggunakan ruas jalan untuk berdagang.
Padahal, ruas jalan tersebut diperuntukan kendaraan maupun pejalan kaki.
Sehingga, Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali melaksanakan penertiban.
Penertiban tersebut dilakukan kepada pedagang yang menggunakan ruas jalan di Jalan Kartini, Selasa (5/8/2025).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penertiban dilakukan karena masih ada pedagang kaki lima yang melanggar aturan.
Dugaan pelanggaran ini karena mereka (pedagang) berjualan menggunakan bahu jalan.
Baca Juga: Gerakan 10 Juta Bendera, Pemkot Kotamobagu Bagikan Merah Putih Mulai Tanggal Ini
“Dampaknya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Sahaya.
Menurutnya, penertiban ini bertujuan memberi efek jera, agar ke depan tidak ada lagi aktivitas jualan di area yang bukan peruntukannya.
“Karena sudah berkali-kali disosialisasikan, jangan berjualan di ruas jalan,” tegasnya.
⠀
Sementera, Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyediakan Pasar 23 Maret sebagai lokasi untuk aktivitas perdagangan.
⠀
“Sudah ada tempat berdagang yang telah disiapkan pemerintah daerah,” kata Sahaya.
Ia kembali mengimbau kepada pedagang untuk mematuhi aturan.
“Mari bersama mendukung terciptanya Kota Kotamobagu yang tertib, aman dan nyaman untuk semua,” imbuhnya.
“Sekali lagi, jangan beraktivitas berdagang di tempat yang dilarang, kalau dalam pasar itu hak pedagang,” tegasnya lagi.***






Comment