Bolmong – Terkait dengan sengketa tanah di Desa Gogaluman dan Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sudah memiliki putusan hukum.
Hal ini, disampiakan Patra Massie saat dikonfirmasi mediatobuan.co, via WhatsApp, Selasa (12/08/2025).
“Oh masalah Gogaluman, sudah ada putusan 4 tingkatan, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkama Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK),” singkatnya.
Bahkan, Patra Massie yang menang dalam empat tingkatan putusan atas sengketa lahan dengan warga Desa Gogaluman dan Tiberias tersebut, meminta mediatotabuan.co, untuk mengkonfirmasi juga ke Pengdilan Negeri Kotamobagu terkait putusan tersebut agar lebih jelas.
“Jadi kalau lebih jelas, konfirmasi saja di PN Kotamobagu,” pintahnya.
Patra Massie juga meminta mediatotabuan.co, untuk dapat megnkonfirmasinya juga ke Pengacaranya dalam perkara tersebut.
“Atau besok konfirmasi saja ke kita pe Pengacara,” tukasnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment