Hapus Denda Pajak, Pemkot Kotamobagu Optimis Warga Taat Pajak

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, SP, ME, menjelaskan kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025.

Kebijakan penghapusan denda tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025 dan bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak.

“Sesuai arahan Pak Walikota, maka Pemkot memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB tanpa denda administrasi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Sugiarto juga mengingatkan agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar PBB sebelum batas waktu 31 Desember 2025,” tegasnya.

Dengan penghapusan denda, Pemkot optimis kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat.

Tingkat kepatuhan itu diyakini memberi dampak positif pada penerimaan daerah dan pembangunan Kotamobagu.***

Comment