KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penetapan Ranperda Penyelenggaraan Adat.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, SpM, didampingi Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH.
Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kotamobagu, itu dipimpin Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta, Rabu (17/9/2025).
Turut mendampingi, para wakil ketua DPRD yang bersama-sama memimpin jalannya rapat pembahasan tingkat akhir Ranperda.
Agenda tersebut menjadi tonggak penting untuk memperkuat eksistensi adat istiadat sekaligus dasar hukum pelestariannya.
Dalam rapat, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat.
“Atas nama pribadi serta jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” ujar dr. Weny Gaib.
Ia menekankan bahwa keberadaan Ranperda ini menjadi penopang utama bagi upaya pelestarian budaya dan adat Kotamobagu.
“Adat adalah identitas kita, bukan sekadar warisan leluhur, melainkan pedoman moral masyarakat Kotamobagu,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan perda memberi perlindungan bagi lembaga adat, sekaligus memperkuat peranannya sebagai mitra pemerintah.
Lembaga adat diharapkan semakin kokoh menjalankan peran menjaga, memanfaatkan, serta mengembangkan budaya Mongondow.
Penetapan Ranperda ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD melestarikan kearifan lokal.
Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, serta para asisten pemerintah daerah.
Hadir pula kepala OPD, camat, lurah, dan sangadi se-Kotamobagu yang ikut menyaksikan penetapan Ranperda.
Kegiatan berlangsung khidmat pada Kamis malam, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.***






Comment