DPRD Kotamobagu Paripurnakan Ranperda KUA-PPAS Perubahan 2025 dan Penyelenggaraan Adat

Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, dan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat, Kamis (18/09/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Adiranus Mokoginta didampingi Wakil Ketua Jusran Deby Mokolanut dan Ahmad Sabir ini, dihadiri Walikota Kotamobagu, dr Weny Gaib diampingi Wakil Walikota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat.

Selain itu, rapat yang dilaksanakan pada malam hari agar tidak menganggu aktivitas pelayanan pemerintah kepada msayarakat ini, dihadiri para waki rakyat Kota Kotamobagu, Forkopimda Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, jajaran asisten, pimpinan OPD serta tamu dan undangan.

“Dengan mengucapkan Bismilahirohmanirohim, rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan  Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, terbuka untuk umum, saya buka dengan resmi,” ucap Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, sambil mengetuk palu.

Sementara itu, Dalam sambutannya, Walikota Kotamobagu, dr Weny Gaib menyampikan, Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ini, merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat. selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti Kesetaraan dan Kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif, dalam menyukseskan Program Pembangunan di daerah ini.

“Dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggara 2025 ini, kami menerima berbagai usulan dan masukan dari pihak Legislatif, yang tentunya bertujuan untuk dapat menghasilkan Program – Program Prioritas yang akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu, dimana bagi kami pihak Eksekutif, Usulan dan Masukan tersebut, merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pembangunan di Kota Kotamobagu,” kata Walikota Kotamobagu, dr Weny Gaib.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat, menurut dr Weny Gaib, Payung Hukum Tentang Penyelenggaraan Adat ini, menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka Menjaga dan Melestarikan, Nilai – Nilai Adat Istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya.

“Nilai – nilai Adat, tidak hanya berfungsi sebagai Warisan Leluhur, tetapi, juga menjadi Pedoman Moral, Etika Sosial, serta menjadi Perekat Kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” katanya lagi.

“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, juga ingin menyampaikan Apresiasi Yang   Setinggi – Tingginya disertai ucapan Terima Kasih Yang Sebesar – Besarnya kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Tokoh Adat, Akademisi, serta kepada seluruh pihak, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat, hingga akhirnya dapat ditetapkan pada Rapat Paripurna ini,” tukasnya.***

Penulis: Gito Simbala

Comment