MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), melalui Satuan Polisi Pamang Praja (Satpol-PP), tidak main-main dalam mengakkan aturan disiplin Bagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Buktinya, Satpol PP Pemprov Sulut bersama Pol PP Kota Manado, dan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) bagi ASN yang keluyuran saat jam kerja dibeberapa lokasi, seperti di rumah-rumah kopi, di piusat perbelanjaan dan di daerah 45 Kota Manado, Senin (13/10/25).
Kepala Satpol PP Provinsi Sulut, Farly Kotambunan membenarkan jika pihaknya bekerjasama dengan Satpol-PP Kota Manado, Inspektorat dan BKD melaksanakan Sidak dalam rangka menegakkan disiplin bagi ASN.
“Sasarannya kami adalah semua ASN, THL dan P3K dari seluruh kabupaten/kota maupun provinsi yang saat jam kerja berada di lokasi-lokasi yang tidak semestinya,” ungkap Farly Kotambunan yang memimpin Sidak tersebut, didampingi Kepala SatPol-PP Kota Manado, Novly Siwi.
Ia pun menjelaskan, bagi ASN, THL dan P3K yang saat jema kerja tidak berada di kantor, harus memiliki surat tugas.
“Saat jam kerja harus berada di kantor, kalau pun ada kegiatan di luar kantor harus membawa surat tugas, kalau tidak akan mendapatkan pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Untuk itu, Farly Kotambunan, mengimbau para ASN, THL dan P3K yang tidak berkepentingan di luar kantor saat jam kerja, untuk tidak berkeluyuran.
“Harus patuh pada aturan,” tukasnya.***






Comment