KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu, tegas penegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin.
Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu gelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Gelar ini bagian dari proses penyidikan atas penyitaan belasan ribu botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi belum lama ini.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi antarinstansi.
Baca Juga: Weny Gaib Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana Bersama TNI Polri
“Agar dalam proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur, sehingga butuh sinergitas antar lembaga terkait,” kata Sahaya.
Ia mengatakan, bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, akan profesional agar perkara yang sedang berjalan lebih efektif, transparan.
“Dan tentu sesuai prosedur sebelum penetapan tersangka,” ujar Sahaya, Rabu kemarin.
Ia menambahkan, aspek administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan, serta langkah-langkah hukum lanjutan, juga jadi materi pembahasan.
“Insyaallah dalam satu atau dua hari ke depan sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” jelasnya.***






Comment