Langgar Perda, Tiga Orang Resmi Ditetapkan Tersangakan

Kotamobagu – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikikan Minuma Keras (Miras), Jumat (07/11/2025).

Ketiganya yakni JG (pemilik CV. Toko Tita), JG (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik Toko Bukit Karya).

Mereka bertiga dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan setelah serangkaian kegiatan penertiban dan penyidikan lapangan oleh tim gabungan Satpol PP dan unsur terkait.

Dari hasil operasi, ditemukan barang bukti minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” ujar Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum.

Serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.***

Comment