Bolmong – Forkopimda terdiri dari perwakilan Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan pertemuan terkait dengan aktivits pertambangan di wilayah Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi di ruang kerjanya itu, juga ikuti Asisten II Bolmong, Renti Mokoginta, Kepada DLH Bolmong, Aldy Pudul, Kepada Kesbangpol Bolmong, Chris Kamasaan, dan dinas terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati jika aktivitas pertambangan di wilayah Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, adalah illegal.
Selain itu, Forkopimda juga bersama-sama akan meninjau lokasi Potolo yang kabarnya, aktivitas pertambangan di daerah tersebut mengunakan alat berat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Aldy Pudul, ketika dikonfirmasi mediatotabuan.co, membenarkan hasil rakor Forkopimda tersbebut.
“Iya, tadi Pemkab Bolmong dan Forkopimda, menggelar rapat bersama membahasa pertambangan di wilayah Potolo,” akunya.
Adapun hasil rapat tersebut melahirkan lima poin yakni:
- Pertambangan yang berada di wilayah Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, merupakan pertambangan illegal/tidak memiliki izin.
- Lokasi pertambangan di Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, merupakan Area Pengunaan Lain (APL).
- Adanya aktivitas pertambangan illegal dengan melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat.
- Akan dilakukan peninjauan lapangan secara langsungdi lokasi Pertambangan yang berada di Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (Pemprov Sulut dan Kementrian).
(Sumber Data: DLH Bolmong)
Penulis: Gito Simbala






Comment