SULUT — Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 memasuki tahap penentuan, yang digelar di Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025).
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling SE (YSK), menghadiri penandatanganan Berita Acara (BA) Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Agenda tersebut dalam penyempurnaan dokumen RTRW dan penyusunan RDTR Sulawesi Utara. Berita acara yang ditandatangani setelah hasil verifikasi IPPR.
Gubernur YSK memberi apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, yang ikut mengawal proses klarifikasi IPPR sejak awal.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor 16 September 2025 lalu, yang membahas berbagai temuan pemanfaatan ruang di daerah.

“Target kami jelas, Perda RTRW yang baru harus ditetapkan sebelum tahun ini berakhir,” ujar Gubernur YSK.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah, mencakup wilayah Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari rangkaian pengecekan itu, ditemukan delapan indikasi pelanggaran. Seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan tidak masuk kategori pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dengan hasil tersebut, fungsi kawasan di lokasi yang sebelumnya terindikasi dapat dimasukkan kembali dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.
Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dinyatakan sejalan dengan analisis yang dilakukan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur YSK berharap agar proses revisi RTRW dapat dipercepat.

Itupun jika melalui dukungan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, terutama untuk penerbitan Surat Persetujuan Substansi.
“Verifikasi menggambarkan seluruh proses revisi berjalan transparan dan sesuai aturan,” ungkap YSK.
Target Pemprov Sulut, seluruh tahapan revisi RTRW akan menjadi landasan pembangunan wilayah yang lebih tertata dan berkelanjutan.***






Comment