SULUT – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejari.
Putusan itu terkait tindak lanjut atas perkara penggunaan ruko yang terbukti tidak memenuhi kewajiban retribusi aset daerah.
Sebelumnya, proses hukum dugaan pelanggaran Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah berlangsung.
Penyidik Satpol PP telah menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kotamobagu 16 September 2025.
Dalam sidang tersebut, sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah melanggar ketentuan retribusi dan dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim.
Salah satu putusan yang telah dieksekusi adalah perkara atas nama terpidana BM, pengguna ruko milik pemerintah di Pasar 23 Maret.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Sprin Pelaksanaan PN Nomor: Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, dengan menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. sebagai pelaksana eksekusi.
Putusan PN Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, menyatakan bahwa BM terbukti tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Baca Juga: Rindah Mokoginta Komit Dukung TP PKK Sulut dan Program Pemprov
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000, dengan ketentuan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kotamobagu, BM telah resmi melunasi denda melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).
Selain BM, Kejaksaan Negeri juga akan mengeksekusi terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu.
EJ dijatuhi hukuman melalui Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, karena tidak memenuhi kewajiban retribusi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan. EJ kini memasuki masa eksekusi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa penegakan Perda ini sangat efektif dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum,” kata Sahaya.***






Comment