RDPU DPD RI, Wagub Mailangkay Ungkap Batas Kawasan-Tumpang Tindih Peta Bunaken dan Manado Tua

Pertama, status konservasi membuat masyarakat tak bisa mengurus sertifikat tanah mereka sendiri.

Kemudian legalitas tanah yang selama ratusan tahun menjadi bagian dari identitas keluarga mendadak kehilangan pijakan hukum.

Masalah kedua menyentuh kebutuhan paling mendasar, air bersih, larangan membangun sumur bor. Akhirnya warga harus berjuang memenuhi kebutuhan harian.

“Ini ironi yang terjadi di pulau yang dikelilingi laut dan menjadi destinasi dunia,” kata Mailangkay.

Masalah ketiga adalah klaim ekologis yang kerap mengabaikan fakta historis. Penetapan kawasan konservasi dibuat tanpa melihat realitas masyarakat sudah ada jauh sebelum aturan baru diberlakukan.

Baca Juga: Rapat Virtual dengan Presiden, YSK Yakin Sulut Garda Terdepan Wujudkan Koperasi Merah Putih

“Fakta historis dan legalitas tanah pasini sudah ada jauh sebelum 2014. Hari ini adalah pesan bahwa suara rakyat Bunaken dan Manado Tua tidak boleh lagi diabaikan,” kata Wagub.

Mailangkay menegaskan RDPU ini menjadi jembatan menyatukan pandangan pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat.

Tujuannya mengembalikan kepastian hukum bagi warga yang telah menjaga pulau-pulau itu selama berabad-abad.

“Kami ingin memastikan setiap keputusan berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Negara harus menjadi solusi, bukan justru melahirkan persoalan baru,” ujarnya.

RDPU dihadiri anggota DPD RI dari berbagai daerah, kepala SKPD, aparat kepolisian, serta perwakilan masyarakat Bunaken dan Manado Tua.**

Comment