KOTAMOBAGU – Asisten II Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, pimpin rapat Forum Penataan Ruang, bahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol.
Bertempat di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu, Senin, (2/2/2026), rapat tersebut membahas permohonan izin dari Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita.
Para pemohon telah mengajukan perizinan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen.
Dalam forum rapat, Noval Manoppo menjelaskan bahwa terdapat dua skema perizinan yang dibahas, yaitu penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer.
Untuk skema penjualan melalui pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, khususnya dari aspek kesesuaian lokasi dan tata ruang.
Sementara itu, Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung, dan persyaratan teknis telah dibahas secara dalam forum Forum Penataan Ruang.
“Dari sisi regulasi, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan tidak terdapat kendala berarti, termasuk dalam aspek penataan ruang,” kata Noval.
Lokasi usaha Toko Paris dan Toko Tita telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesesuaian tata ruang menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Meski demikian, forum mencatat masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh para pemohon sebelum izin.
Pemkot juga akan membantu proses perizinan tersebut, mengingat tidak terdapat regulasi yang melarang aktivitas dimaksud.
“Baik dari pemerintah pusat melalui kementerian, peraturan menteri, maupun peraturan daerah, tidak ada larangan asal sesuai izin,” kata Noval.
Ketentuan terkait juga telah diatur secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan oleh para pemohon.






Comment