Pemkot Kotamobagu Konsultasikan Putusan MA Soal Pilsang Ulang Desa Moyag Tampoan

MANADO – Pemerintah Kota Kotamobagu berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.

Konsultasi dilaksanakan atas arahan Wali Kota dr Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat.

Pemkot membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tentang pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kotamobagu Timur.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024.

Pemkot menyampaikan tiga poin utama kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pertemuan resmi tersebut.

“Pertama, menindaklanjuti Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.3/5590/BPD terkait pelaksanaan putusan PTUN Manado.” kata Sahaya.

Karena hingga kini, Pemkot masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kedua, terkait mekanisme teknis pemilihan ulang, apakah melalui skema serentak atau Pemilihan Antar Waktu.

Pemkot meminta arahan teknis dari Pemprov sebagai instansi pembina sesuai ketentuan perundang-undangan.

Comment