Ketiga, membahas aspek pembiayaan agar pelaksanaan berjalan tepat, transparan, dan sesuai aturan keuangan daerah.
Konsultasi diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang.
Asisten Pemerintahan Sahaya Subagio Mokoginta menegaskan Pemkot tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung.
Ia menyebut seluruh tahapan menunggu arahan resmi dan akan dilaksanakan secara normatif sesuai regulasi berlaku.
Langkah kehati-hatian ditempuh untuk memastikan dasar hukum kuat dan mencegah persoalan hukum kemudian hari.
Pemkot menegaskan komitmen melaksanakan putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan menjaga kepastian hukum daerah.
“Pada prinsipnya, pemkot tidak mengabaikan putusan ini, tapi kami masih menunggu surat resmi dari Pemprov Sulut sebagai tindak lanjut dari surat Kemendari,” kata Sahaya
“Termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan, akan disesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujar Sahaya.
Nampak juga dalam pertemuan tersebut Staff Khusus Walikota Kotamobagu Bidang Hukum, H. Haris Mokoginta SH.***






Comment