KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2026.
Sekda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres tersebut tersenut mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu,” jelas Sofyan, Rabu (18/2/2026).
Ia juga mengimbau seluruh ASN agar tetap menyeimbangkan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Bentuk Tim Safari Ramadhan, Kunjungan Buka Puasa dan Tarwih Keliling
“Meski Bulan Ramadhan, penuhi juga kewajiban kita sebagai ASN dalam melayani masyarakat,” imbaunya.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.
Ditambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan.
Agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah di bulan suci dengan khusyuk.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD.
Jam kerja ASN selama Ramadhan adalah Senin hingga Kamis Pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA, Jumat Pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.
Ia meminta pimpinan perangkat daerah pastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.***






Comment