Gubernur YSK Bakal Terbitkan Pergub untuk 63 Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut

Selain perlindungan hukum, pemerintah juga dapat mengatur teknis pengolahan tambang agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pengawasan aktivitas pertambangan rakyat pun dapat dilakukan secara terukur sehingga meminimalkan potensi pelanggaran dan kerusakan lingkungan.

Dengan legalitas jelas melalui WPR, daerah berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari iuran pertambangan rakyat yang sebelumnya belum optimal.

Selama ini, banyak aktivitas tambang rakyat tidak terdata resmi sehingga kontribusinya terhadap PAD belum maksimal bagi daerah.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur YSK akan mengundang Forkopimda guna membahas implementasi teknis serta mekanisme pengawasan WPR di lapangan.

“Kita semua di sini untuk rakyat. Kebijakan WPR harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tandasnya.

Buka puasa bersama turut dihadiri Plt. Sekprov Sulut Danny Mangala dan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.***

Comment