KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Pasar Senggol 2026 di Kotamobagu, sedang dibahas, namun pihak pemohon wajib memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
Hingga hari ini, Pemerintah Kota Kotamobagu mulai menyusun berbagai skenario teknis sebagai langkah antisipasi, apabila ada pihak ketiga yang bermohon.
Sehingga, pihak Pemkot menggelar rapat internal dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan, dalam pembahasan tersebut.
Sebab ada beberapa syarat yang perlu ditentukan, mulai dari penataan lapak pedagang, akses keluar masuk pengunjung, pengaturan parkir, hingga kebersihan dan pengamanan lokasi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, mengungkapkan pemerintah telah menetapkan satu titik yang direkomendasikan sebagai lokasi kegiatan.
Lokasi tersebut yaitu di kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, yang merupakan hasil kesepakatan forum koordinasi pimpinan daerah.
Baca Juga: Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Bagikan 100 Paket Takjil di Depan MABM
Namun, lagi-lagi tergantung pada pihak ketiga yang akan melaksanakan, karena Pemda hanya menyediakan fasilitas lokasi.
“Tapi seluruh operasional menjadi tanggung jawab penyelenggara yang mengajukan dan memenuhi syarat,” terang Noval, Rabu (4/2/2026).
Ia juga memberi sinyal bila ada penolakan jika ada pihak yang bermohon di luar lokasi yang telah ditetapkan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sahaya S. Mokoginta, menekankan harus ada pengajuan resmi dari calon penyelenggara Pasar Senggol.
Karena tahun ini pemusatan Pasar Sengol menggunakan lokasi di eks RS Datoe Binangkang.
“Lokasi itu juga dinilai mampu menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi di pusat kota, termasuk melindungi pedagang di pasar tradisional dan pertokoan,” katanya.
“Agar kehadiran pasar musiman ini juga tak akan mengganggu fasilitas publik dan aktivitas pasar serta pertokoan,” katanya.
Sekedar informasi, biasanya Pasar Senggol digelar di Jalan Kartini Kotamobagu, yang meupakan kawasan pertokoan dan akses ke Pasar 23 Maret.***






Comment