KOTAMOBAGU — Wali Kota resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja, termasuk pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Dalam edaran ditegaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik PKWTT maupun PKWT.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
Baca Juga: Weny Rendy Buka Puasa Bersama Pemprov Sulut, YSK Hadir Bersama Forkopimda
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan diimbau untuk membayar lebih awal.
Besaran THR ditetapkan satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, serta dihitung proporsional bagi masa kerja di bawah 12 bulan.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima, baik selama 12 bulan terakhir maupun sesuai masa kerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu, serta akan dilakukan pengawasan.
“Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofian, Kamis (12/3/2026).
Pemerintah juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu serta layanan pengaduan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui contact person Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798.***






Comment