Bitung – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko dunia digital yang semakin mengkhawatirkan.
Aturan utama dari kebijakan ini adalah melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial atau platform digital tertentu yang masuk dalam kategori “Profil Risiko Tinggi”. Beberapa platform besar yang terdampak meliputi TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox.
Mulai 28 Maret 2026, akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan verifikasi usia, menyediakan fitur pengawasan bagi orang tua, dan menghapus akun yang melanggar batas usia paling lambat 6 Juni 2026.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan bahwa langkah ini diambil karena ancaman nyata bagi anak, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, dan kecanduan digital.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah kota Bitung melalui Dinas Kominfo menyatakan mendukung penuh hadirnya aturan yang dimaksud.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Altin Tumengkol, mengatakan pemerintah kota Bitung segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Menteri tersebut.
“Pemerintah Kota Bitung melalui Pak Wali Kota bersama pak Wakil Wali Kota menyambut baik dengan diterbitkannya aturan tersebut, sebab akan melindungi anak-anak dari hal yang tidak diinginkan. Kita tahu bersama, saat ini banyak anak-anak yang terjebak dan terpengaruh karena belum bijak menggunakan media sosial. Kami akan segera turun lapangan untuk mensosialisasikan ke masyarakat soal peraturan menteri tersebut,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa pemerintah membuat aturan ini sebagai salah satu upaya untuk melindungi anak dari resiko dunia digital.
Penulis: Yodie Rosang






Comment