Pol PP Kotamobagu Masih Persuasif Ke Pedagang “Bayangan di Luar Eks RSUD Datoe Binangkang

KOTAMOBAGU – Asisten I Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penertiban pedagang di bahu jalan kompleks pertokoan ditertibkan.

Menurutnya, penertiban ini, karena Pemkot telah menyiapkan lokasi di eks RSUD Datoe Binangkang sebagai lokasi jualan yang sudah disepakati Forkopimda Kotamobagu. 

Sehingga, pedagang musiman yang disebut Pasar Senggol, bisa menempati lokasi resmi sehingga kegiatan jual beli berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Lokasi resmi telah ditetapkan untuk mencegah munculnya lapak ilegal di luar area, yang mengganggu penggunaan trotoar atau bahu jalan menghindari kemacetan.

Baca Juga: Weny Gaib, Pimpin Langsung Rolling Jabatan Pemkot Kotamobagu

Kasat Pol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan penertiban dilakukan secara persuasif terlebih dahulu.

“Jika masih ada pedagang yang berjualan di luar lokasi resmi, barang dagangan mereka akan disita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Poyowa Kecil, Sarjan Korompot, meminta pemerintah segera menertibkan pedagang yang masih berjualan di emperan toko.

“Agar tidak merugikan pedagang resmi, sebab lokasi resmi sudah ditetapkan pemerintah,” kata Om Dade sapaan akrab Sarjan.

Saat ini, lebih dari seratus lapak di lokasi resmi masih kosong karena sebagian pedagang memilih berjualan di luar area yang disediakan.***

Comment