Rotasi Jabatan Pemkot Kotamobagu, Sesuai Aplikasi I MUT Terintegrasi ke BKN

KOTAMOBAGU – Pelantikan 174 pejabat administrator dan pengawas oleh Wali Kota Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, berlangsung pada Jumat 13 Maret lalu.

Sebagian pejabat mengalami rotasi dan sejumlah aparatur lainnya dipercaya mengemban jabatan kewilayahan seperti camat dan lurah.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta menegaskan bahwa penempatan aparatur pada jabatan tertentu telah lolos dari sistem I-MUT yang dikelola Kementerian PANRB.

“Sehingga setiap jabatan kepada ASN tertentu harus memenuhi standar yang sudah diatur dalam I-MUT,” kata Sahaya, kepada sejumlah media, Senin (16/03/2026).

Ia menegaskan tidak ada jabatan dianggap sebagai “buangan” karena setiap posisi memiliki kontribusi pada pelayanan publik.

Baca Juga: Penjual Pasar Senggol Keluhkan Lapak Bayangan di Luar Eks RSUD Datoe Binangkang

“Setiap penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi ASN,” terang Sahaya. 

Dikatakan, mutasi kali ini sudah berdasarkan kajian dan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi ASN, dan prinsip proporsionalitas.

“Sebab butuh juga keseimbangan struktur dan efektivitas kinerja, baik pada jenjang eselon IV maupun eselon III,”ungkapnya.

Dijelaskan, sistem I-MUT adalah manajemen karir ASN nasional yang dirancang untuk menata mutasi, promosi, dan rotasi jabatan secara transparan, proporsional, dan berbasis kompetensi.

Pelaksanaannya juga dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara guna menjamin konsistensi sistem karier ASN serta profesionalisme aparatur.

“Jadi tidak ada penempatan yang berdasarkan suka atau tidak suka, karena semuanya harus melalui Aplikasi I-MUT (Integrated Mutasi).

Informasi dirangkum, sistem ini secara real time dan teringrasi dengan BKN, bertujuan memastikan manajemen ASN sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), sekaligus mencegah praktik titipan.***

Comment