KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited 2025.
Penyerahan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dilakukan Selasa (31/3/2026).
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyerahkan di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Manado, dan diterima Kepala BPK Perwakilan, Bombit Agus Mulyo.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, menjelaskan ini tahapan krusial dalam siklus pemeriksaan keuangan daerah.
Ia menyebut, dokumen yang diserahkan masih berstatus unaudited dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim auditor BPK.
Baca Juga: Musrenbang Kotamobagu, Weny Gaib Sebut Pengingkatan PDRB Naik 34,9 Juta Per Tahun
“Setelah penyerahan ini, BPK akan melakukan audit rinci yang dijadwalkan mulai pekan depan,” ujar Rahfan kepada wartawan.
Audit tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BPK dalam memberikan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu anggaran 2025.
“Hasil pemeriksaan itu akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Rahfan.
Rahfan menambahkan, penyerahan LKPD unaudited bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Penyerahan LKPD, juga dilakukan sejumlah kepala daerah se Sulawesi Utara.***






Comment