Wali Kota Bitung Luncurkan Kebijakan WFO dan WFH untuk ASN

Bitung – Surat Edaran Nomor 000.8/354/WK Tahun 2026 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung secara resmi telah diterbitkan oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 April 2026 dan mengatur pola kerja kombinasi WFO dan WFH.

ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan.

Tidak semua ASN dapat menerapkan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, dan pegawai layanan publik. Pemerintah Kota Bitung juga membatasi perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kinerja berbasis output dan menekan penggunaan sumber daya. Penghematan anggaran akan dialihkan untuk program prioritas daerah. Evaluasi atas kebijakan ini akan dilakukan setiap dua bulan.

Penulis: Yodie Rosang

Comment