Asisten II Noval Manoppo menyampaikan, lokasi saat ini digunakan sementara agar pelaku UMKM tidak menggunakan fasilitas negara atau daerah tanpa izin.
“Pemkot, Polres dan pihak terkait telah berkoordinasi dan mengarahkan ke sekitar lapangan Kotamobagu, sambil menunggu kepastian secara hukum,” katanya.
Wali Kota menyampaikan pihaknya sangat hati-hati untuk memungut pendapatan karena ada Perda dan hitungan tersendiri.
Namun, saat ini lokasi yang digunakan hanya untuk mengakomodir pelaku UMKM khususnya kaum muda yang menjamur seperti coffee street.
“Tempat ini masih akan dikaji lagi, karena itu fasilitas jalan yang menghubungkan dengan fasilitas publik lainnya,” katanya.
Yang pasti, Pemkot akan mencarikan solusi terbaik agar legalitasnya ada dan juga berdampak bagi daerah dan imbasnya peningkatan ekonomi kreatif masyarakat,” katanya.
Yang terpenting juga, UMKM akan merasa nyaman, dan berdampak untuk masyarakat luas tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Pada intinya, pelaku UMKM ini masih bisa menggunakan badan jalan tapi dimintakan kepada asosiasi untuk menertibkan jangan sampai ada yang merasa tergganggu.
Hadir juga Staf Khusus Wali Kota, Supardi Bado, Putri D. Potabuga, Devita A. Djunaidi, Rudini Sako dan Syarif Mokoginta.***






Comment