Bitung — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan dua pemuda, AM (20) dan FJW (21), atas dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl atau heximer di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Senin 4/5/2026 malam.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kompleks Perumahan Korea. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA A. Maringka, S.H. melakukan penyelidikan sejak pukul 17.00 WITA.
Sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mengamankan AM di lokasi. Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti 200 butir obat berwarna kuning diduga trihexyphenidyl yang dikemas dalam dua plastik bening, satu unit telepon genggam, dan sebuah tas kecil.
Kepada petugas, AM mengaku memperoleh barang itu dari FJW. Tim kemudian bergerak dan mengamankan FJW tidak jauh dari lokasi. Keduanya mengakui obat tersebut rencananya akan diedarkan seharga Rp10.000 per butir.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Ini bukti upaya pencegahan peredaran obat berbahaya perlu kerja sama semua pihak. Trihexyphenidyl sangat berbahaya, bisa merusak sistem saraf dan memicu ketergantungan, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Jefri mengimbau orang tua dan generasi muda agar tidak tergiur menyalahgunakan obat-obatan. “Selain melanggar hukum, dampaknya buruk bagi kesehatan dan masa depan,” tambahnya.
Saat ini AM dan FJW beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Bitung menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang secara humanis dan profesional demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Penulis: Yodie Rosang






Comment