Mediatotabuan.co, Boltim – Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai jadwal akan melanjutkan sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (9/2).

Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim sebagai termohon, akan menyampaikan jawaban terkait dalil para pemohon, serta pengesahan alat bukti dari termohon.
“KPU Boltim siap menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman.
Ia menambahkan sidang kali ini, akan dihadiri Komisioner KPU Boltim bersama Kuasa Hukum.
“Sidang di MK hari ini akan dihadiri secara langsung maupun secara daring oleh Komisioner KPU Boltim dan Kuasa Hukum” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boltim, Devita Pandey SH mengatakan, pihaknya sudah menyusun jawaban sesuai dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon, baik Paslon 01 maupun Paslon 03.
“Tentu jawaban kami dilengkapi alat bukti, sesuai dengan yang didalilkan oleh pihak pemohon,” ungkap Devita.
Diinformasikan, pada Pilkada Boltim 9 Desember 2020, diikuti tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim.
Ketiga pasangan calon tersebut yakni Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP), Paslon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO), serta Nomor Urut 3 Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (SB-RG).
Daroi hasil Pilkada, pasangan calon Nomor Urut 2 yakni SSM-OPPO, yang diusung Partai Nasdem, PKB dan PBB, meraih suara terbanyak sesuai hasil pleno KPU Boltim.
Namun, pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 3, melayangkan gugatan ke MK.
Sebagaimana dirangkum mediatotabuan.co, perolehan suara AMA-UKP sebesar 13.741, SSM-OPPO 20.965, dan SB-RG 16.022 suara.
Peliput: Adri Damongi
Redaktur: Gito Simbala






Comment