Batas Jam Operasional Pasar Kuliner Pukul 20.00 Wita

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Batas operasional bagi pedagang di Pasar Kuliner sampai pukul 20.00 Wita. Namun baru sebatas sosialisasi.

Pemberlakuan  pembatasan jam operasional ini, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisdagkopUKM) Kota Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, membenarkan adanya rencana pembatasan jam operasionel ini.

“Iya kita kembali sosialisasikan penerapan pembatasan jam operasional kepada para pedagang di kawasan pasar kuliner,” kata Herman.

Dalam pembatasan jam operasional ini, aktivitas pedagang di pasar yang terletak di eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow (Bolmong) dimulai pada sore hari hingga pukul 20.00 Wita.

“Nanti aktivitas pedagang dimulai pukul 15.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita,” katanya lagi.

Ia menyampaikan, usulan pembatasan bagi pedagang kuliner ini, telah disampaikan kepada pimpinan.

“Nanti jika usulan pembatasan sudah mendapat persetujuan atau tandatangan pimpinan, kita akan terapkan,” tuturnya.

Lanjut Herman, penerapan jam operasional ini, pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kita juga akan melakukan evaluasi terkait penerapan jam operasional,” tukasnya.

(Gito Simbala)

Comment