mediatotabuan.co, Kotamobagu – Tiga daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang berbatasan langsung dengan Kota Kotamobagu, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) sinkronisasi peta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tiga daerah ini yakni Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pertemuan ini dilaksanakan di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, dihadiri perwakilan dari tiga pemerintah di wilayah BMR dan dipimpin Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Kamis (25/03).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu Claudy N. Mokodongan, ST mengatakan, pertamuan ini sangatlah penting dimana membahas soal langkah pembanguna kedepan yang tersinkroninasi antar ketiga daerah ini.
Lanjutnya, dalam peremuan itu, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Pemkab Bolmong dan Boltim, sama-sama menyepakati beberapa poin.
“Untuk Kabupaten Boltim mengahasilkan tiga kesepakatan, yaitu batas wilayah, sinkronisasi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Terkait batas wilayah, tetap mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2015 tentang batas daerah Kota Kotamobagu dengan Boltim, Sedangkan untuk kesepakatan dengan Kabupaten Bolmong, yaitu batas administrasi dua daerah, yakni Kota Kotamobagu dan Bolmong, dan kedua daerah sudah bersepakat terkait pemanfaatan ruang wilayah,” tutur Claudy.
Dikutip dari Sulawesi.news, kawasan hutan cagar alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.734/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Sulut.
“Rencana pola ruang di dua daerah ini, yaitu kawasan perkebunan dan kawasan pertanian,” kata Claudy.
Ia menambahkan, mengenai hal-hal yang belum dibahas dan disepakati tiga daerah ini, yaitu belum adanya jalur Jalan Lingkar (Ring Road) dalam rencana struktur ruang dua daerah yakni Bolmong dan Boltim.
“Untuk wilayah Bolmong yang belum dibahas dan disepakati antara lain, belum adanya rencana pusat pemerintahan calon Provinsi BMR, adanya rencana pembangunan TPA di Desa Poyowa Kecil dan rencana kawasan perdagangan dan jasa di jalur AKD,”
“Wilayah Boltim, belum adanya jalur Ring Road dalam rencana struktur ruang di Kabupaten tersebut,” kata Claudy memaparkan.
(*)






Comment