mediatotabuan.co, Kotamobagu — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu warning Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, agar segera meninggalkan wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE MH, kepada mediatotabuan.co di ruang kerjanya, Sabtu (27/3).
Lanjut Usman, bersangkutan adalah FS (72) warga Negara Singapura, yang ditemukan dalam Operasi Gabungan Tim Pora Kotamobagu pada Rabu (24/3).
Baca Juga: Jangan Khawatir, Imigrasi Kotamobagu Layani Pembuatan Pasport Hari Sabtu
Menurut Usman, FS cukup kooperatif saat diperiksa Kantor Imigrasi Kotamobagu. Pada dasarnya dokumen pelanggaran tidak ada, hanya saja yang bersangkutan ternyata melakukan kegiatan bisnis di wilayah Kotamobagu.
“Harusnya dia memiliki dokumen terkait warga asing yang melakukan kegiatan bisinis di Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Imigrasi Kotamobagu telah melakukan pembinaan kepada FS dan sudah dimintakan sesegera mungkin meninggalkan daerah Kotamobagu dan sekitanya.
“Dan apabila kedapatan masuk lagi di wilayah ini maka akan ditindak tegas, kecuali dia memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS),” tegas Usman.
Reporter: Yudi Paputungan
Redaktur: Fahmi






Comment