mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, pada perayaan lebaran ini melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaranya untuk melakukan open hause dan Halal Bi Halal.
Ini sebagaimana surat edaran Wali Kota Kotamobagu, Nomor 003/Setda-KK/235/V/2021 tanggal 6 Mei 2021, tentang larangan kegiatan open house pada perayaan idul Fitri 1442 Hijriah bagi ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
Diterbitkannya surat edaran ini, menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021.
Surat edaran yang ditendatangani Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, mewakili Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara ini, guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.
“Maka untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Masehi, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan ramadhan 1442 Hijriah dan menjelang perayaan, saat, pasca hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Dilarang kepada seluruh PNS dan THL untuk melakukan open house atau Halal Bi Halal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi,” dikutip dari isi surat yang diterbitkan tanggal 06 Mei 2021 tersebut.
*






Comment