mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot), Kotamobagu membahas persiapan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1422 Hijriah di seluruh wilayah Kotamobagu.
Asisten bidang pemerintahan Setda Kotamobagu, Drs Teddy Makalalag, menjelaskan ada dua opsi lokasi pelaksanaan shalat di tengah pandemi Covid-19.
“Keputusan akhirnya besok, apakah akan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka,” kata Teddy, Kamis (6/5).
Lanjutnya, kepastian bisa dilaksanakannya shalat Id pada tahun ini diperkuat dengan turunnya surat edaran menteri agama. Dimana teknis dan ketentuan pelaksanaan diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah.
“Nah, untuk Kota Kotamobagu dilaksanakan di Kelurahan dan Desa dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes), Covid-19,” jelasnya.
Teddy menambahkan, hal ini telah ditindaklanjuti dengan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021, yang ditangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
“Dalam pasal 12 huruf E disebutkan, Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali ada peningkatan kasus positif covid-19 sesuai standar kesehatan dan berdasarkan pengumuman satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Peliput : Abeng Damonggi
Redaktur : Supriono






Comment