mediatotabuan.co, Kotamobagu – Untuk mengatisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, membatasi jam operasional tempat kuliner hingga pada pukul 20.00 Wita.
Pembatasan ini, bukan hanya pada tempat kuliner, namun juga pada warung, cafe, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima, pasar swalayan.
Bahkan, sejumlah aktivitas diperkantoran seperti rapat juga dibatasi dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Ini sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu, tertanggal 6 Juli 2021, diteken langsung Ir Hj Tatong Bara ini, bernomor 128/W-KK/VII/2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021.
Baca Juga: Surat “Sakti” Wali Kota Kotamobagu Antisipasi Peningkatan Covid-19
Pada SE ini, pembatasan aktivitas atau jam operasional terdapat pada poin 2 (Ketentuan) pada huruf D hingga J.
SE ini pun disosialisasikan Tim Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dari desa dan kelurahan.
Kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, surat edaran wali kota ini, wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tim PPKM dari Kelurahan dan Desa sudah turun untuk sosialisasi bagi semua pelaku usaha , mulai dari pertokoan, supermarket, Café, tempat Hiburan Malam, agar mentaati PPKM, dan kami memback up penuh kegiatan Tim PPKM Desa dan Kelurahan, dimana Tim ini juga termasuk didalamnya adalah Anggota Babinsa dan Anggota Babinkantibmas,” terang Aray.
Penulis: Gito Simbala






Comment