mediatotabuan.co, Bolsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), hadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu masyarakat miskin, terutama mereka terkena kasus pidana.Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bolsel, Kadek Wijayanto, mengatakan dasar dari dihadirkan LBH ini atas Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Selanjutnya, katanya, Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 tahun 2019, tentang pedoman pelaksanaan Perda No. 18 Tahun 2016.
Kadek menuturkan bantuan LBH ini fungsinya adalah untuk mendudukkan bahwa setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum.
“Selama dia belum diputuskan oleh pengadilan bersalah, nah ini yang akan kami dampingi. Kan ada proses asas praduga tak bersalah,” ujar Kadek, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (18/01).
Kadek mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan salah satu LBH yang ada Sulawesi Utara (Sulut).
“Kami rencana dalam waktu dekat akan menjalin kerjasama dengan salah satu LBH, yang sudah terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.
Meskipun begitu, ia menambahkan, masyarakat yang akan mendapatkan bantuan hukum ini mesti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Bolsel.
Peliput: Apriyanto Rajak






Comment