Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2021 ke BPK

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Jumat (18/03).

Penyerahan dokumen LKPD Kotamobagu ini, diserahkan langsung Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, dan diterima Ketua BPK Perwakilan Sulut, Karyadi SE MM Ak CA, di kantor BPK Perwakilan Sulut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus SP, yang mendamping wali kota pada kegiatan tersebut mengatakan, penyerahan LKPD ini, sesui dengan Pasal 191 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat tiga (3) bulan setelah Tahun anggaran berakhir,” kata Sugiarto.

Lanjutannya, dengan diserahkannya LKPD Kotamobagu Tahun 2021, juga berarti bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu siap untuk dilakukan audit.

“Sehingga dengan demikian maka, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mempersiapkan dokumen atas pelaksanaan anggaran Tahun 2021,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah kepala daerah se-Provinsi Sulut.

 

 

 

*

Comment